Jumat, 04 April 2014

BAB VIII Perempuan Mengumpulkan Waristan dari 3 Jalur (selain nasab)

بَابُ تَحُوْزُ الْمَرْأَةُ عَلَى ثَلَاثَ مَوَارِيْثَ 

٢٧٤٢- حدّثنا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ. ثنا مُحَمَّدُ بْنُ حَرْبٍ. ثنا عُمَرَ بْنُ رُؤْبَةَ الْتَّغْلِبِيُّ، عَنْ عِبْدِ اللهِ بْنُ عِبْدِ اللهِ النَّصْرِيِّ، عَنْ وَاثِلةَ بْنِ اْلأَسْقَعِ، عَنْ الْنَّبِيَّ ﷺ قَالَ الْمَرْأَةُ تَحُوزُ ثَلاَثَ مَوَارِيثَ. عَتِيْقَهَا، وَلَقِيطِهَا، وَوَلَدَهَا الَّذي لاَعَنَتْ عَلَيْهِ، قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيْدَ: مَا رَوَى هَذَا الْحَدِيْثَ غَيْرُ هِشَامٍ. رواه ابن ماجة فى كتاب الفرائض. الألبانئ: ضعيف

Artinya: Perempuan Mengumpulkan Waristan dari 3 Jalur (selain nasab), yaitu: [1]. Karna telah memerdekakan (bisa dapat waristan dari orang yang dimerdekakan), [2]. Anak Temuan, [3]. Anak dari laknat-laknatan (yang putus nasab dari ayahnya si anak).

Penjelasan: Wanita yang menemukan anak, dapat menerima waristan dari anak yang ditemukan.

BAB VII Waristan Mula’anah/ Laknat-laknatan


بَابُ مِيْرَاثِ الْمُلَاعَنَةِ
Surat An-Nur ayat 6-9: Seorang Suami tidak mau mengakui anaknya, dan menuduh Istrinya berzina, namun tidak dapan mendatangi 4 Saksi, maka Hakim meminta mereka berdua (Suami Istri) untuk saling laknat-laknatan.
٦- وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَّهُمْ شُهَدَآءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادٰةٍ بِاللهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِيْنَ
6. Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.
٧- وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِيْنَ
7. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta[*].
[*] Maksud ayat 6 dan 7: orang yang menuduh istrinya berbuat zina dengan tidak mengajukan empat orang saksi, haruslah bersumpah dengan nama Allah empat kali, bahwa dia adalah benar dalam tuduhannya itu. Kemudian dia bersumpah sekali lagi bahwa dia akan kena laknat Allah jika dia berdusta. Masalah ini dalam fiqih dikenal dengan Li'an (laknat).
٨- وَيَدْرَؤُا عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهٰدٰتٍ بِاللهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِيْنَ
8. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta.
٩- وَالْخَامِسَةُ أَنَّ غَضَبَ اللهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِيْنَ  
9. dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.
.
٦٣٦٧- حدَّثَنِيْ يَحْيَى بْنُ قَزَعَةَ: حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلاً {عُوَيْمِرُ بْنُ أَشْقَرِ الْعَجْلَانِى} لَاعَنَ امْرَأَتَهُ {خَوْلَةُ بِنْتُ قَيْس} فِي زَمَنِ النَّبِيِّ ﷺ وَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا، فَفَرَّقَ النَّبِيُّ ﷺ بَيْنَهُمَا، وَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِالْمَرْأَةِ. رواه البخارى فى كتاب الفرائض
Artinya: Sesungguhnya seorang laki-laki telah laknat-laknatan kepada istrinya pada zaman Nabi SAW, maka nabi memisahkan diantara keduanya (mencerai selamanya, tidak dapat rujuk kembali), dan Nabi menyusulkan anak tersebut untuk ibunya (putus Nasab dari bapak). HR. Bukhari fi Kitabil Faraidh
Penjelasan:
Semestinya jikalau Suami Istri Bercerai, hak asuh anak jatuh pada suami, namun karna putus nasab dari suami, maka nabi menyusulkan anak tersebut kepada sang istri.
Karna putus nasab dari Bapak, maka Anak tersebut hanya bisa saling mewarist dari jalur Ibu.

Kamis, 03 April 2014

BAB VI Batalnya Warisannya Anak Zina (Batal Dari Nasab Bapaknya)



بَابُ مَا جَاءَ فِيْ إِبْطَالِ مِيْرَاثِ وَلَدِ الزِّنَا.
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيْعَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ عَاهَرَ بِحُرَّةٍ أَوْ أَمَةٍ فَالْوَلَدُ وَلَدُ زِنَا لَا يَرِثُ وَلَا يُوْرَثُ.
قَالَ أَبُو عِيْسَى: وَقَدْ رَوَى غَيْرُ ابْنِ لَهِيْعَةَ هَذَا الْحَدِيْثَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ وَالْعَمَلُ عَلَى هٰذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ وَلَدَ الزِّنَا لَا يَرِثُ مِنْ أَبِيْهِ. رواه الترميذى فى كتاب الفرائض
Artinya: Nabi SAW Bersabda: Siapa saja yang melakukan Zina kepada Wanita merdeka atau Wanita hamba sahaya, kemudian menghasilkan anak, maka Anak tersebut adalah Anak Zina, yang tidak dapat mewarist harta dan tidak dapat diwarist harta. (Penjelasan: Anak Zina putus Nasab dari Bapak, jikalau Anak Zina tersebut adalah wanita, maka putus perwalian anak tersebut/ tidak punya wali dari Nasabnya). Abu Isa (Imam At Tirmidzi) berkata: Hadist ini Selain Riwayatnya Ibni Lahi’ah ini, juga di riwayat kan oleh ‘Amri Bin Syu’aib. Penjelasan hadist ini, menurrut Ahli Ilmu adalah: Anak Zina tidak dapat saling mewarist dari arah bapaknya (putus nasab dari bapak). HR At Tirmidzi fi kitabil Faraidh
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ الْوَلَدُ لِصَاحِبِ الْفِرَاشِ. رواه البخارى فى كتاب الفرائض
Artinya: Nabi SAW besabda: Anak bagi yang memiliki Alas (Suami atau Majikan). HR Bukhari fi Kitabil Faraidh
Yang dimaksut Al-Walad dalam hadist ini adalah anak yang dicurigai dari hasil zina, tetapi tidak ada bukti/ saksi.
Yang dimaksut Shahibil Firasy adalah Orang yang menguasai ibu anak tersebut.
Seorang anak yang dicurigai dari hasil zina, selama tidak terbukti dari hasil zina, maka menjadi haq orang yang menguasai ibu anak tersebut (Shahibil Firasy).
Kalau ibu anak tersebut budak/ hamba sahaya maka shahibil firasy adalah majikannya. Kalau ibu anak tersebut perempuan merdeka, maka shahibil firasy adalah suaminya.
Cerita mengenai Hadist diatas adalah:
كان عتبة عهد إلى أخيه سعد: أن ابن وليدة زمعة مني، فاقبضه إليك، فلما كان عام الفتح أخذه سعد، فقال: ابن أخي عهد إلي فيه، فقام عبد بن زمعة، فقال: أخي وابن وليدة أبي، ولد على فراشه، فتساوقا إلى النبي صلى الله عليه وسلم، فقال سعد: يا رسول الله، ابن أخي، قد كان عهد إلي فيه، فقال عبد بن زمعة: أخي وابن وليدة أبي، ولد على فراشه، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: (هو لك يا عبد بن زمعة، الولد للفراش وللعاهر الحجر). ثم قال لسودة بنت زمعة: (احتجبي منه). لما رأى من شبهه بعتبة، فما رآها حتى لقي الله.
Diceritakan Utbah Bin Abi Waqosd berpesan kepada saudara Laki-lakinya yang bernama Sa’ad Bin Abi Waqosh, yang isinya: “Anak Laki-lakinya Budak Perempuannya Zam’ah adalah hasil perselingkuhanku, Maka ambillah Anak itu dari Zam’ah, karena dia adalah keponakanmu. Ketika Fathul Makkah, maka Sa’ad Bin Abi Waqosh bermaksut mengambil anak tersebut (dengan alasan anak tersebut adalah anak saudaraku/ keponakanku), namun ‘Abed Bin Zam’ah (Anaknya Zam’ah) mencegahnya, seraya berkata: anak itu bukanlah keponakanmu, melainkan dia adalah saudaraku, karena ibunya adalah budak bapakku (Budaknya Zam’ah). Terjadi perselisihan, kemudian terdengar oleh Nabi, maka Nabi menghukumi: Al Waladu Ala Firosyihi/ Anak tersebut yang memilki adalah orang yang menguasai ibu anak tersebsebut (Ibu Anak tersebut adalah budaknya Zam’ah, maka Anak tersebut Miliknya Zam’ah). Kemudia Nabi bersabda: Anak tersebut adalah saudaramu wahai ‘Abed Bin Zam’ah.
Sebagai Penjelasan: Jika tidak Terbukti dari hasil zina, maka kembali ke hukum asal, yaitu anak tersebut untuk yang memiliki alas (Suami/ Majikan). Seperti contoh ceritanya Utbah Bin Waqosh di atas, anak tersebut tidak terbukti hasil perzinaan antara Utbah dan budaknya Zam’ah, Maka Nabi menghukumi kepemilikan anak tersebut untuk Zam’ah (sebagai Majikan)
Namun jikalau dapat terbukti bahwa itu anak zina (Mungkin dengan adanya 4 Orang yang menyaksikan dia Zina, atau sang Istri/ Budak perempuan itu mengakui bahwa dia telah berzina) maka فَالْوَلَدُ وَلَدُ زِنَا لَا يَرِثُ وَلَا يُوْرَثُ, Anak tersebut adalah anak zina, yang tidak dapat mewarist atau diwarist.
NB: Walaupun Anak Zina tidak dapat mendapatkan waristan dari bapaknya, tetap bisa mendapatkan Harta waristan dari Ibunya.

Hikmahnya: Janganlah Berbuat Zina.