بَابُ مِيْرَاثِ الْمُلَاعَنَةِ
Surat An-Nur ayat 6-9: Seorang Suami tidak mau mengakui anaknya,
dan menuduh Istrinya berzina, namun tidak dapan mendatangi 4 Saksi, maka Hakim
meminta mereka berdua (Suami Istri) untuk saling laknat-laknatan.
٦- وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ أَزْوَاجَهُمْ
وَلَمْ يَكُنْ لَّهُمْ شُهَدَآءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ
أَرْبَعُ شَهَادٰةٍ بِاللهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِيْنَ
6.
Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada
mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu
ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk
orang-orang yang benar.
٧- وَالْخَامِسَةُ
أَنَّ لَعْنَتَ اللهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِيْنَ
7.
Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika dia termasuk
orang-orang yang berdusta[*].
[*]
Maksud ayat 6 dan 7: orang yang menuduh istrinya berbuat zina dengan tidak
mengajukan empat orang saksi, haruslah bersumpah dengan nama Allah empat kali,
bahwa dia adalah benar dalam tuduhannya itu. Kemudian dia bersumpah sekali lagi
bahwa dia akan kena laknat Allah jika dia berdusta. Masalah ini dalam fiqih
dikenal dengan Li'an (laknat).
٨- وَيَدْرَؤُا عَنْهَا
الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهٰدٰتٍ بِاللهِ إِنَّهُ لَمِنَ
الصَّادِقِيْنَ
8.
Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah
sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta.
٩- وَالْخَامِسَةُ أَنَّ غَضَبَ
اللهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِيْنَ
9.
dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk
orang-orang yang benar.
.
٦٣٦٧- حدَّثَنِيْ
يَحْيَى بْنُ قَزَعَةَ: حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلاً {عُوَيْمِرُ بْنُ
أَشْقَرِ الْعَجْلَانِى} لَاعَنَ امْرَأَتَهُ {خَوْلَةُ بِنْتُ
قَيْس} فِي زَمَنِ
النَّبِيِّ ﷺ وَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا،
فَفَرَّقَ النَّبِيُّ ﷺ
بَيْنَهُمَا، وَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِالْمَرْأَةِ. رواه البخارى فى كتاب الفرائض
Artinya: Sesungguhnya
seorang laki-laki telah laknat-laknatan kepada istrinya pada zaman Nabi SAW,
maka nabi memisahkan diantara keduanya (mencerai selamanya, tidak dapat rujuk
kembali), dan Nabi menyusulkan anak tersebut untuk ibunya (putus Nasab dari
bapak). HR.
Bukhari fi Kitabil Faraidh
Penjelasan:
Semestinya jikalau Suami Istri Bercerai, hak asuh anak jatuh pada
suami, namun karna putus nasab dari suami, maka nabi menyusulkan anak tersebut
kepada sang istri.
Karna putus nasab dari Bapak, maka Anak tersebut hanya bisa saling
mewarist dari jalur Ibu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar