Sabtu, 05 April 2014

BAB X Waristan Khunsta (Banci)


بَابُ فِى مِيْرَاثِ الْخُنْثَى
٢٩٧٠- حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ مُغِيْرَةَ عَنْ شِبَاكٍ عَنِ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَلِيٍّ فِى الْخُنثَى قَالَ يُوَرَّثُ مِنْ قِبَلِ مَبَالِهِ. رواه الدارمى فى كتاب الفرائض
Artinya: ‘Ali Menjelaskan Tentang Masalah banci, yaitu ‘Ali berkata: “Menentukan Kedudukan Kelaminnya Banci, dilihat dari mana keluar air kencingnya”. HR. Darimi fi Kitabil Faraidh
Penjelasan: dari hadist di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa yang dimaksut ‘Ali adalah banci yang memiliki 2 alat kelamin.
٢٩٧١- حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا أَبُو هَانِئٍ قَالَ سُئِلَ عَامِرٌ عَنْ مَوْلُوْدٍ وُلِدَ وَلَيْسَ بِذَكَرٍ وَلَا أُنْثَى لَيْسَ لَهُ مَا لِلذَّكَرِ وَلَيْسَ لَهُ مَا لِلْأُنْثَى يُخْرِجُ مِنْ سُرَّتِهِ كَهَيْئَةِ الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ سُئِلَ عَنْ مِيْرَاثِهِ فَقَالَ نِصْفُ حَظِّ الذَّكَرِ وَنِصْفُ حَظِّ الْأُنْثَى. رواه الدارمى فى كتاب الفرائض. الألباني: إسناده ضعيف
Artinya: ‘Amir ditanya tentang waristan seorang anak yang tidak memiliki alat kelamin laki-laki atau perempuan, dan untuk kencing dan berak melalui pusar. Lalu ‘Amir menjawab: 1/2 bagiannya sebagai laki-laki, ditambah 1/2 bagiannya sebagai perempuan (3/4). HR Darimi fi Kitabil Faraidh
Contoh Gambar 1

Keterangan Gambar:
Warna Merah: Menerapkan Rumus Laki-laki dan perempuan. Yaitu 1 Laki-laki bagiannya: semua harta (harta di bagi satu, dan satu tersebut untuk laki-laki). dan 1 Perempuan bagiannya: 1/2 dari harta (harta dibagi dua, satu bagian untuk anak perempuan, satu bagian untuk baitul mal)
Warna Kuning: Untuk mengetahui berapa singkronisasi dari dua hasil tersebut, maka perlu disamakan asal masalahnya.
Warna Hijau: Setelah di tentukan asal masalahnya, maka Rumus Banci dipraktikkan. Rumus Banci yaitu: setengah bagiannya sebagai laki-laki, ditambah setengah bagiannya sebagai perempuan.
Warna Ungu: Karna Hasil Akhirnya, inkisar/ bilangan pecahan, maka tashih dengan dikali 2. Note: Bilangan Pecahan, tidak baik untuk menentukan rumus. 
Al-Khunsta adalah anak adam yang memiliki dua alat kelamin (alat kelamin laki-laki dan perempuan), atau memiliki sebuah lubang yang tidak menyerupai salah satu dari dua alat kelamin.
Al-Khunsta yang belum bisa di pastikan statusnya, laki-laki ataukah perempuan, di sebut Al-Khunsta Musykil.
Cara Menentukan Status Kelamin Al-Khunsta Yang memiliki 2 Alat Kelamin.
a.       Jika orang tersebut mengeluarkan air kencing dari alat kelamin laki-laki, maka dihukumi laki-laki,
b.      Jika orang tersebut mengeluarkan air kencing dari alat kelamin perempuan, maka dihukumi perempuan,
c.       Jika mengeluarkan air kencing dari keduanya, berarti khunsta musykil, hukumnya menjadi jelas jika dia haid atau hamil, atau di lihat dari kecenderungan nafsu birahinya, kepada laki-laki ataukah perempuan. Jika nafsunya kepada perempuan maka dihukumi laki-laki, dan jika nafsunya kepada laki-laki maka dihukumi perempuan.
d.      Kalau dia tidak cenderung/ tidak ada nafsu birahi kepada laki-laki dan perempuan, maka dihukumi Al-Khunsta Musykil.
Cara Menentukan Status Kelamin Al-Khunsta Yang memiliki Sebuah Lubang Yang Tidak Menyerupai Alat Kelamin Laki-Laki Atau Perempuan.
a.       Sifat kewanitaan setelah baligh yaitu haid atau hamil.
b.      Jika tidak memiliki haid dan tidak memiliki hamil, maka di lihat dari kecenderungan nafsu birahinya, kepada siapa. Jika nafsunya kepada perempuan maka dihukumi laki-laki, dan jika nafsunya kepada laki-laki maka dihukumi perempuan.
c.       Jika tidak terdapat tanda-tanda tersebut, maka dihukumi Al-Khunsta Musykil.
Al-Khunsta Musykil yang tidak dapat diharapkan kejelasan hukumnya, misalnya: sudah tua dan belum kelihatan tanda-tanda digolongkan laki-laki ataukah perempuan, maka bagian waristnya adalah: setengah dari bagiannya sebagai laki-laki ditambah  setengah dari bagiannya sebagai perempuan.

Contoh Gambar 2

Contoh Gambar 3

Untuk keterangan Contoh Gambar 2 & 3, sama seperti keterangan Contoh Gambar 1.

BAB IX Batalnya Mendapat Waristan Karena Membunuh (Dari Orang Yang Dibunuh)


بَابُ  مَا جَاءَ فِى إِبْطَالِ مِيْرَاثِ الْقَاتِلِ
٢١٠٩- حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَ اللَّيْثُ عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ عَبْدِ اللهِ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ   قَالَ الْقَاتِلُ لَا يَرِثُ. رواه الترمذي فى كتاب الفرائض
قال أبو عيسى هذا حديث لا يصح لا يعرف إلا من هذا الوجه و إسحق بن عبد الله بن أبي فروة قد تركه بعض أهل الحديث منهم احمد بن حنبل والعمل على هذا عند أهل العلم أن القاتل لا يرث كان القتل عمدا أو خطأ وقال بعضهم إذا كان القتل خطأ فإنه يرث. وهو قول مالك صحيح
Artinya: Nabi SAW bersabda: “Orang yang membunuh tidak dapat menerima Waristan (dari orang yang dibunuh)”. HR. At-Tirmidzi fi Kitabil Faraidh
Penjelasan: ini termasuk Mawani’/ Penghalang seseorang mendapat Waristan. Contoh: anak membunuh bapak maka dia tidak dapat mendapat waristan dari bapaknya (bukan Ahli Warist lagi). Karena sudah tidak menjadi ahli warist maka dia juga tidak dapat menjadi Penghalang (Mahjubah) dari Ahli Warist lain.
وُجُوْدُهُ كَعَدَمِهِ Keberadaannya Sebagaimana TIDAK  ADA
Baca Link Berikut : Mawani’ Irsti/ Penghalang Waristan.