Sabtu, 29 Maret 2014

BAB III Harta Peninggalan Adalah Haqnya Ahli Warist



بَابُ مَا جَآءَ مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ
قَالَ اللهُ تَعَالَى: وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُوْنَ...الأية. سورة النّساء ٣٣
Artinya: Allah ta’ala telah berfirman: “Bagi setiap orang, telah kami tentukan Ahli Warisnya masing-masing, yang akan mewarist harta peninggalannya kedua orang tua dan beberapa kerabat” QS An-Nisa’ 33
Hikmah dari ayat diatas, Para Ulama’ Faraidh menyimpulkan beberapa Rukun Warist (أَرْكَانِ الْإِرْثِ). Rukun Warist ada 3, yaitu:
1.      Muwarrist (Orang yang memberi waristan/ Mayit/ وَلِكُلٍّ)
2.      Waarist (Orang yang mewarist/ Ahli Warist/ مَوَالِيَ)
3.      Maurust (Harta yang diwarist/ Tarikah/ مِمَّا تَرَكَ)
حَدَّثَنَا سَعِيْدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ سَعِيْدٍ الْأُمَوِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا أَبُوْ سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِأَهْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ ضَيَاعًا فَإِلَيَّ. رواه الترمذى فى كتاب الفرائض
Artinya: Nabi SAW bersabda: “Siapa saja yang mati meninggalkan harta, maka harta tersebut untuk Ahli Warisnya, Tapi barang siapa yang mati meninggalkan keluarga yang terlantar/ perlu bantuan, maka aku yang akan menanggungnya” HR At-Tirmidzi fi Kitabul Faraidh
Nabi bersabda seperti ini, setelah fathul mekah, yaitu ketika Baitul Mal Islam sedang kaya. Dan oleh Nabi keluarga-keluarga terlantar saat itu, semuanya di tanggung Baitul Mal. Bahkan pada Riwayat Sunan Abu Dawud hutang pun saat itu dibayar oleh Baitul Mal.
وَمَنْ تَرَكَ دَّيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَإِلَيَّ وَعَلَيَّ Siapasaja yang meninggalkan hutang atau keluarga yang terlantar maka aku yang menanggung semuanya (dibiayai oleh baitul mal).
Nabi berbuat seperti ini, sudah ada dasar dalilnya didalam Al-Qur’an (33/6) النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ “Nabi lebih berhaq mengatur dirinya Orang Iman, dari pada Orang Iman itu sendiri”

BAB II Memutus Waristan Seseorang


بَابُ مَنْ قَطَعَ مِيْرَاثًا فَرَضَهُ اللهُ
سَعِيْدٌ قَالَ نَا إِسْمَاعِيْلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ سَلَمَةَ الْكِنَانِيِّ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوْسَى قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ   مَنْ قَطَعَ مِيْرَاثًا فَرَضَهُ اللهُ تَعَالَى قَطَعَ اللهُ مِيْرَاثَهُ مِنَ الْجَنَّةِ. رواه سعيد بن منصور فى أصل الفرائض
Artinya: Nabi SAW Bersabda: “ Siapa saja yang memutus jatah waristan harta seseorang, maka Allah akan memutus Waristan Surga unutuknya”. HR Sa’id Bin Manshur fi Ushulil Faraidh
Pada dasarnya setiap Orang Iman mendapat waristan Surga “أُلٰئِكَ هُمُ الْوَارِثُوْنَ - الَّذِيْنَ يَرِثُوْنَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيْهَا خَالِدُوْنَ (23/10-11), namun Allah tidak akan memberikan waristan Surga tersebut, ketika seseorang tidak mau membagikan Waristan Harta kepada Ahli Waristnya.
Siapapun berpeluang untuk dapat memutus waristan, baik si Orang yang telah meninggal, atau Ahli Warist, atau Juru Hukum Faraidh.
Sebagai Contoh:
1.      Seseorang sebelum meninggalnya, telah membagi habis Hartanya kepada Ahli Warist, sehingga ketika dia meninggal sudah tidak ada lagi harta yang dapat dibagi.
2.      Sang Istri pertama, tidak mau berbagi warist kepada Istri Ke-2.
3.      Juru Hukum Faraidh tidak mau membantu membagi Warist.
Ancaman orang yang memutus waristan juga termaktub dalam Al-Qur’an “وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُوْدَهُ يُدْخِلْهُ نَارً” (4/14) Siapa saja yang menentang Batas-batasnya Allah dan Rasulnya (termasuk memutus waristan), maka Allah akan memasukkan Orang tersebut ke dalam Neraka.
Hikmah: Harta Dunia adalah sesuatu yang sangat sepele dihadapan Allah, namun karenanya dapat menyebabkan seseorang tidak dapat memperoleh waristan surga, maka supaya berhati-hati, jangan sampai tergolong Orang-orang yang Memutus Waristan.