بَابُ مَنْ قَطَعَ مِيْرَاثًا فَرَضَهُ اللهُ
سَعِيْدٌ
قَالَ نَا إِسْمَاعِيْلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ سَلَمَةَ
الْكِنَانِيِّ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوْسَى قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ مَنْ
قَطَعَ مِيْرَاثًا فَرَضَهُ اللهُ تَعَالَى قَطَعَ اللهُ مِيْرَاثَهُ مِنَ
الْجَنَّةِ. رواه سعيد بن منصور فى أصل الفرائض
Artinya: Nabi SAW Bersabda:
“ Siapa saja yang memutus jatah waristan harta seseorang, maka Allah akan
memutus Waristan Surga unutuknya”. HR Sa’id Bin Manshur fi Ushulil Faraidh
Pada dasarnya setiap Orang Iman mendapat waristan Surga “أُلٰئِكَ هُمُ الْوَارِثُوْنَ - الَّذِيْنَ يَرِثُوْنَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيْهَا
خَالِدُوْنَ” (23/10-11), namun Allah tidak akan memberikan
waristan Surga tersebut, ketika seseorang tidak mau membagikan Waristan Harta
kepada Ahli Waristnya.
Siapapun berpeluang untuk dapat memutus waristan, baik si Orang
yang telah meninggal, atau Ahli Warist, atau Juru Hukum Faraidh.
Sebagai Contoh:
1.
Seseorang sebelum meninggalnya, telah membagi habis
Hartanya kepada Ahli Warist, sehingga ketika dia meninggal sudah tidak ada lagi
harta yang dapat dibagi.
2.
Sang Istri pertama, tidak mau berbagi warist kepada Istri
Ke-2.
3.
Juru Hukum Faraidh tidak mau membantu membagi
Warist.
Ancaman orang yang memutus waristan juga termaktub dalam
Al-Qur’an “وَمَنْ
يَعْصِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُوْدَهُ يُدْخِلْهُ نَارً” (4/14)
Siapa saja yang menentang Batas-batasnya Allah dan Rasulnya (termasuk memutus
waristan), maka Allah akan memasukkan Orang tersebut ke dalam Neraka.
Hikmah: Harta Dunia adalah
sesuatu yang sangat sepele dihadapan Allah, namun karenanya dapat menyebabkan
seseorang tidak dapat memperoleh waristan surga, maka supaya berhati-hati,
jangan sampai tergolong Orang-orang yang Memutus Waristan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar