بَابُ فِى مِيْرَاثِ الْخُنْثَى
٢٩٧٠- حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ
بْنُ أَبِى شَيْبَةَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ مُغِيْرَةَ عَنْ شِبَاكٍ عَنِ
الشَّعْبِيِّ عَنْ عَلِيٍّ فِى الْخُنثَى قَالَ يُوَرَّثُ مِنْ قِبَلِ مَبَالِهِ. رواه الدارمى فى كتاب الفرائض
Artinya: ‘Ali Menjelaskan Tentang Masalah banci, yaitu ‘Ali
berkata: “Menentukan Kedudukan Kelaminnya Banci, dilihat dari mana keluar air
kencingnya”. HR. Darimi fi Kitabil Faraidh
Penjelasan: dari
hadist di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa yang dimaksut ‘Ali adalah banci
yang memiliki 2 alat kelamin.
٢٩٧١- حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ
حَدَّثَنَا أَبُو هَانِئٍ قَالَ سُئِلَ عَامِرٌ عَنْ مَوْلُوْدٍ وُلِدَ وَلَيْسَ
بِذَكَرٍ وَلَا أُنْثَى لَيْسَ لَهُ مَا لِلذَّكَرِ وَلَيْسَ لَهُ مَا لِلْأُنْثَى
يُخْرِجُ مِنْ سُرَّتِهِ كَهَيْئَةِ الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ سُئِلَ عَنْ مِيْرَاثِهِ
فَقَالَ نِصْفُ حَظِّ الذَّكَرِ وَنِصْفُ حَظِّ الْأُنْثَى. رواه الدارمى فى كتاب الفرائض. الألباني:
إسناده ضعيف
Artinya: ‘Amir ditanya tentang waristan seorang anak yang tidak memiliki
alat kelamin laki-laki atau perempuan, dan untuk kencing dan berak melalui
pusar. Lalu ‘Amir menjawab: 1/2 bagiannya sebagai laki-laki, ditambah 1/2 bagiannya
sebagai perempuan (3/4). HR Darimi fi Kitabil Faraidh
Contoh Gambar 1 |
Keterangan Gambar:
Warna
Merah: Menerapkan Rumus Laki-laki dan perempuan. Yaitu 1 Laki-laki bagiannya:
semua harta (harta di bagi satu, dan satu tersebut untuk laki-laki). dan 1
Perempuan bagiannya: 1/2 dari harta (harta dibagi dua, satu bagian untuk anak
perempuan, satu bagian untuk baitul mal)
Warna
Kuning: Untuk mengetahui berapa singkronisasi dari dua hasil tersebut, maka
perlu disamakan asal masalahnya.
Warna
Hijau: Setelah di tentukan asal masalahnya, maka Rumus Banci dipraktikkan.
Rumus Banci yaitu: setengah bagiannya sebagai laki-laki, ditambah setengah
bagiannya sebagai perempuan.
Warna Ungu: Karna Hasil Akhirnya, inkisar/ bilangan pecahan, maka tashih
dengan dikali 2. Note: Bilangan Pecahan, tidak baik untuk menentukan rumus.
Al-Khunsta adalah anak adam
yang memiliki dua alat kelamin (alat kelamin laki-laki dan perempuan), atau
memiliki sebuah lubang yang tidak menyerupai salah satu dari dua alat kelamin.
Al-Khunsta yang belum bisa di
pastikan statusnya, laki-laki ataukah perempuan, di sebut Al-Khunsta Musykil.
Cara Menentukan Status Kelamin
Al-Khunsta Yang memiliki 2 Alat Kelamin.
a.
Jika orang tersebut mengeluarkan air kencing dari alat
kelamin laki-laki, maka dihukumi laki-laki,
b.
Jika orang tersebut mengeluarkan air kencing dari alat
kelamin perempuan, maka dihukumi perempuan,
c.
Jika mengeluarkan air kencing dari keduanya, berarti
khunsta musykil, hukumnya menjadi jelas jika dia haid atau hamil, atau di lihat
dari kecenderungan nafsu birahinya, kepada laki-laki ataukah perempuan.
Jika nafsunya kepada perempuan maka dihukumi laki-laki, dan jika nafsunya
kepada laki-laki maka dihukumi perempuan.
d.
Kalau dia tidak cenderung/ tidak ada nafsu birahi kepada laki-laki
dan perempuan, maka dihukumi Al-Khunsta Musykil.
Cara Menentukan Status Kelamin
Al-Khunsta Yang memiliki Sebuah Lubang Yang Tidak Menyerupai Alat Kelamin
Laki-Laki Atau Perempuan.
a.
Sifat kewanitaan setelah baligh yaitu haid atau hamil.
b.
Jika tidak memiliki haid dan tidak memiliki hamil, maka di
lihat dari kecenderungan nafsu birahinya, kepada siapa. Jika nafsunya
kepada perempuan maka dihukumi laki-laki, dan jika nafsunya kepada laki-laki
maka dihukumi perempuan.
c.
Jika tidak terdapat tanda-tanda tersebut, maka dihukumi
Al-Khunsta Musykil.
Al-Khunsta
Musykil yang tidak dapat diharapkan kejelasan hukumnya, misalnya: sudah tua dan
belum kelihatan tanda-tanda digolongkan laki-laki ataukah perempuan, maka
bagian waristnya adalah: setengah dari bagiannya sebagai laki-laki
ditambah setengah dari bagiannya sebagai
perempuan.Contoh Gambar 2 |
Contoh Gambar 3 |
Untuk keterangan Contoh Gambar 2 & 3, sama seperti keterangan Contoh Gambar 1.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar