Senin, 07 April 2014

BAB XIII Waristan Bayi Yang Sempat Bersuara Kemudian Mati


بَابُ فِى الْمَوْلُوْدِ يَسْتَهِلُّ ثُمَّ يَمُوْتُ
٢٩٢٠- حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ مُعَاذٍ، ثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى، ثَنَا مُحَمَّدٌ يَعْنِي ابْنَ إِسْحَاقَ عَنْ يَزِيْدَ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ قُسَيْطٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ قال: "إِذَ اسْتَهَلَّ الْمَوْلُوْدُ وُرِّثَ". رواه أبو داود فى كتاب الفرائض
Artinya: Nabi SAW bersabda: “Ketika seorang janin sudah bersuara, maka berhak atas waristan”. HR Abu Dawud fi Kitabil Faraidh
Penjelasan: Seorang bayi yang baru lahir kemudian mati, jika dia sempat mengeluarkan suara (walaupun bukan tangisan), maka berhak mendapat waristan. Penjelasan ini jika ibunda bayi tersebut mati, sebelum bayi tersebut mati. Maka si bayi tetap mempunyai haq dari harta peninggalan ibu nya. Untuk selanjutnya harta bayi tersebut diwaristkan kembali kepada keluarganya yang masih hidup.

 
Gambar Ilustrasi
Ilustrasi di atas jika di rujuk dari Taeyoon, maka Ahab adalah Zauj (suami), Mehawk adalah Ibnun (anak laki-laki) dan Swety adalah Bintun (anak perempuan), dan bayi yang baru lahir adalah Bintun (anggap anak perempuan).
Dan jika di rujuk dari bayi yang baru lahir, maka Ahab adalah Abun (bapak), Taeyoon adalah Ummun (ibu), Mehawk adalah Akhun Syaqiq (saudara laki-laki sekandung), dan Swety adalah Ukhtun Syaqiqoh (saudara perempuan sekandung).
Ketika melahirkan bayinya,  Taeyoon meninggal dunia. Selang beberapa detik, bayi yang baru Taeyoon lahirkan juga meninggal dunia. Dalam kasus seperti ini, proses pembagian harta untuk ahab, mihawk dan swety dilaksanakan dalam dua tahapan.
Tahap Ke-1
Jika harta peninggalan Taeyoon sebanyak 8 juta, maka Ahab mendapat bagian 2 juta, Mihawk 3 juta, Swety 1,5 juta, dan bayi yang baru lahir mendapat 1,5 juta.
Tahap Ke-2.
Tahap Ke-2
Setelah Bayi tersebut mendapat bagian harta sebanyak 1,5 juta, maka harta tersebut diwaristkan lagi. Ahab mendapat Ashobah Sebesar 1,5 juta, sedangkan Mihawk dan Swety termahjub/ terhalang karena kehadiran bapak (Ahab).
Dengan dua tahapan diatas, maka Ahab mendapat 3,5 juta (2 juta + 1,5 juta), Mihawk dapat 3 juta, dan Swety mendapat 1,5 juta.
Hikmah: Islam tidak membeda-bedakan umur, dalam hal warist-mewaris. Walaupun bayi yang baru lahir, tetap mendapatkan waristan, sesuai porsinya sebagai ahli waris.

3 komentar: