Harta
Sumi-Istri terdiri dari:
A. Harta
Pribadi Suami atau Istri,
B. Harta
Gono-Gini, yaitu harta hashil kerja sama antara Suami-Istri yang diperoleh
setelah pernikahan.
Penjelasan:
A. Harta Pribadi
Suami atau Istri
1. Harta Pribadi
yang telah dimiliki sebelum pernikahan (Harta Bawaan),
2. Harta
Pribadi yang diperoleh setelah pernikahan, seperti:
a. Mas Kawin
yang telah ditrima Istri,
b. Harta Waristan
yang diterima oleh Suami/ Istri,
c. Hadiah atau
Pemberian untuk pribadi Suami/ Istri,
d. Hasil Kerja
yang disepakati menjadi milik Pribadi
B. Harta
Gono-Gini
Harta Gono-Gini adalah harta hashil kerja sama antara Suami –
Istri setelah menikah.
Sesuai dengan kondisi kehidupan berkeluarga dan berdasarkan ‘Urof
(hukum kebiasaan atau ‘Adat) yang berlaku di masyarakat di
Indonesia, maka harta yang diperoleh Suami dan Istri setelah pernikahan selain
harta pribadi merupakan harta bersama dan disebut harta gono-gini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar