Sabtu, 12 April 2014

HARTA SUAMI ISTRI

Harta Sumi-Istri terdiri dari:
A.      Harta Pribadi Suami atau Istri,
B.      Harta Gono-Gini, yaitu harta hashil kerja sama antara Suami-Istri yang diperoleh setelah pernikahan.
Penjelasan:
A.      Harta Pribadi Suami atau Istri
1.      Harta Pribadi yang telah dimiliki sebelum pernikahan (Harta Bawaan),
2.      Harta Pribadi yang diperoleh setelah pernikahan, seperti:
a.       Mas Kawin yang telah ditrima Istri,
b.      Harta Waristan yang diterima oleh Suami/ Istri,
c.       Hadiah atau Pemberian untuk pribadi Suami/ Istri,
d.      Hasil Kerja yang disepakati menjadi milik Pribadi
B.      Harta Gono-Gini
Harta Gono-Gini adalah harta hashil kerja sama antara Suami – Istri setelah menikah.
Sesuai dengan kondisi kehidupan berkeluarga dan berdasarkan ‘Urof (hukum kebiasaan atau ‘Adat) yang berlaku di masyarakat di Indonesia, maka harta yang diperoleh Suami dan Istri setelah pernikahan selain harta pribadi merupakan harta bersama dan disebut harta gono-gini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar