Pembagian Harta Gono-Gini ditentukan dengan mempertimbangkan besar – kecilnya peran/ andil Suami dan Istri dalam usaha memperoleh harta, berdasarkan kesepakatan secara proporsional.
Contoh:
1. Jika Suami
lebih besar perannya dalam bekerja, maka Suami mendapatkan 2/3 atau 60% atau
55% dan Istri 1/3 atau 40% atau 45% dari Harta Gono – Gini.
2. Jika Suami
dan Istri punya peran yang sama dalam bekerja, maka Suami mendapat 1/2 dan Istri
1/2 dari Harta Gono – Gini.
3. Jika Istri
lebih besar perannya dalam bekerja, maka Istri mendapatkan 2/3 atau 60% atau
55% dan Suami 1/3 atau 40% atau 45% dari Harta Gono – Gini.
Ketika
salah satu meninggal maka harta bawaan dikembalikan kepada pemiliknya dan harta
hashil kerja dibagi secara proporsional.
Contoh Menghitung Harta Peninggalan (Tarikah) Suami Atau Istri:
Ketika
salah seorang Suami/ Istri meninggal, harta yang ada Rp 100.000.000,-
Harta Pribadi Suami:
Harta
Bawaan : Rp. 10.000.000,-
Harta
Waristan dari Orang tua : Rp. 20.000.000,-
Jumlah Harta Pribadi Suami :
Rp. 30.000.000,-
Harta Pribadi Istri:
Harta
Bawaan : Rp. 5.000.000,-
Mas
Kawin : Rp. 2.500.000,-
Hadiah
dari Suami : Rp.
2.500.000,-
Jumlah Harta Pribadi Suami :
Rp. 10.000.000,-
Harta Gono – Gini Suami-Istri:
Rp
100.000.000, dikurang harta pribadi Suami dan Istri (Rp 40.000.000,- ) = Rp
60.000.000,-
Misal
memakai perbandingan 2/3 dan 1/3, maka dari Rp 60.000.000,- Suami mendapat
Rp. 40.000.000,- dan Istri mendapat Rp. 20.000.000,-.
Jika yang meninggal Suami, maka harta yang diwarist (tarikah) adalah:
Rp. 70.000.000,-
Penjelasan:
Harta
Pribadi Suami + Harta Gono Gini Suami
Rp.
30.000.000,- ditambah Rp. 40.000.000,- = Rp. 70.000.000,-
Jika yang meninggal Istri, maka harta yang diwarist (tarikah) adalah:
Rp. 30.000.000,-
Penjelasan:
Harta
Pribadi Istri + Harta Gono Gini Istri
Rp. 10.000.000,- ditambah Rp. 20.000.000,- = Rp. 30.000.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar